Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan usaha yang menyediakan pelayanan penginapan untuk wisatawan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
(2) Usaha penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hotel
b. bumi perkemahan;
c. persinggahan karavan;
d. villa;
e. pondok wisata
f. apartemen
g. akomodasi lainnya.
(3) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. hotel bintang; dan
b. hotel non bintang.
(4) Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan menyediaan akomodasi secara harian berupa kamar-kamar di dalam 1 (satu) bangunan, yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
(5) Bumi perkemahan sebagaimana pada ayat (2) huruf b merupakan penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
(6) Persinggahan karavan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penyediaan tempat untuk kendaraan yang dilengkapi fasilitas menginap di alam terbuka dapat dilengkapi dengan kendaraannya.
(7) Vila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penyediaan akomodasi berupa keseluruhan bangunan tunggal yang dapat dilengkapi dengan fasilitas, kegiatan hiburan serta fasilitas lainnya.
(8) Pondok wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
(9) Apartemen sebagai mana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan adalah suatu bangunan yang terdiri dari beberapa unit hunian atau rumah tinggan yang dibangun secara bersusun yang dilengkapi dengan fasilitas penunjang.
(10) Jenis usaha penyediaan akomodasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g meliputi:
a. motel;
b. rumah kost lebih dari 10 (sepuluh) kamar;
c. wisma; dan
d. jenis usaha penyediaan akomodasi lainnya yang ditetapkan Bupati
Koreksi Anda
