Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. usaha penyelenggaraan biro perjalanan wisata; b. usaha agen perjalanan wisata; dan c. usaha jasa perjalanan wisata lainnya yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. (3) Usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan usaha jasa pemesanan sarana, yang meliputi pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan. (4) Usaha biro perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum. (5) Usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum atau perseorangan.
Koreksi Anda