Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi. Ditetapkan di Cikarang Pusat pada tanggal 15 Januari 2016 BUPATI BEKASI ttd Hj. NENENG HASANAH YASIN Diundangkan di Cikarang Pusat Pada tanggal 15 Januari 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI ttd H. MUHYIDDIN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2016 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI, PROVINSI JAWA BARAT, NOMOR : 274/2015
Koreksi Anda