Koreksi Pasal 65
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 49 dan Pasal 57 dikenakan sanksi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan
c. pembekuan sementara kegiatan usaha.
d. Pencabutan TDUP, dan
e. Penutupan tempat kegiatan usaha secara permanen.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
(6) Sanksi pencabutan TDUP dan Penutupan tempat kegiatan usaha secara permanen dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Koreksi Anda
