Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 35, setiap orang wajib mendaftarkan usahanya dengan mengajukan TDUP kepada OPD yang menangani Pariwisata dan Budaya di Kabupaten Bekasi. (2) TDUP berlaku selama pengusaha kepariwisataan masih menjalankan kegiatan usahanya. (3) TDUP wajib didaftarkan ulang setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Pendaftaran ulang TDUP diterbitkan oleh OPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pariwisata.
Koreksi Anda