Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas : a. meningkatkan citra kepariwisataan INDONESIA; b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa; c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan; d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata. (2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai : a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Koreksi Anda