Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda