Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Koreksi Anda
