Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata INDONESIA.
(4) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
