Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata pada dasarnya menyediakan fasilitas dibidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2) Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi setiap jenis usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
