Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha pariwisata yang seluruh modalnya dimiliki oleh Warga Negara INDONESIA, dapat berbentuk Badan Usaha atau usaha perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usaha pariwisata yang modalnya patungan antara Warga Negara INDONESIA dan Warga Negara Asing, bentuk badan usahanya harus Perseroan Terbatas (PT).
(3) Usaha pariwisata dapat menerima bantuan modal dari pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
