Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. (2) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup visi dan misi serta tahapan sasaran yang akan diwujudkan, kebijakan dan strategi untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan usaha pariwisata, pemasaran pariwisata serta pengorganisasian kepariwisataan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan. (3) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah MENETAPKAN Quota (batas maksimal) dan Zonasi tempat hiburan agar tidak tersebar di seluruh Kecamatan dan Kelurahan. (4) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda