Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah berada pada Bupati.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyusun dan MENETAPKAN rencana induk pembangunan kepariwisataan;
b. MENETAPKAN destinasi pariwisata;
c. MENETAPKAN daya tarik wisata;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan;
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan;
i. memelihara dan melestarikan daya tarik wisata;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan
k. memelihara asset wisata dan cagar budaya daerah
l. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
(3) Bupati dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada OPD yang membidangi urusan pemerintahan di bidang Pariwisata dan Budaya.
Koreksi Anda
