Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepariwisataan bertujuan untuk : a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi; b. meningkatkan kesejahteraan rakyat; c. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya; d. memajukan kebudayaan; e. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja; f. memupuk rasa cinta serta kebanggaan terhadap tanah air guna meningkatkan persahabatan antar daerah dan bangsa; g. mengangkat citra daerah; h. memperkuat kearifan lokal; i. menggali dan mengembangkan potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya dan teknologi komunikasi melalui kegiatan kepariwisataan; j. mengoptimalkan pendayagunaan produksi lokal, regional dan nasional; dan k. mewujudkan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan kepariwisataan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Koreksi Anda