Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Kepariwisataan bertujuan untuk :
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;
b. meningkatkan kesejahteraan rakyat;
c. melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
d. memajukan kebudayaan;
e. memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja;
f. memupuk rasa cinta serta kebanggaan terhadap tanah air guna meningkatkan persahabatan antar daerah dan bangsa;
g. mengangkat citra daerah;
h. memperkuat kearifan lokal;
i. menggali dan mengembangkan potensi ekonomi, kewirausahaan, sosial, budaya dan teknologi komunikasi melalui kegiatan kepariwisataan;
j. mengoptimalkan pendayagunaan produksi lokal, regional dan nasional;
dan
k. mewujudkan pemanfaatan hasil-hasil pembangunan kepariwisataan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Koreksi Anda
