Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bekasi.
2. Bupati adalah Bupati Bekasi.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi.
5. OPD adalah organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan comanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
12. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan/atau penyelenggaraan pariwisata.
13. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
14. Kawasan Pariwisata adalah kawasan strategis pariwisata yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum serta aktivitas sosial budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan.
15. Kamar Dagang dan Industri adalah satu wadah bagi pengusaha INDONESIA dan merupakan induk organisasi dari organisasi perusahaan dan organisasi perusahaan yang berperan aktif sebagai mitra pemerintah dalam bidang perekonomian.
16. Asosiasi kepariwisataan adalah asosiasi yang terdaftar pada Kamar Dagang dan Industri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
17. Usaha Jasa Transportasi Wisata adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
18. Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah Usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.
19. Usaha Jasa Makanan dan Minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, café, jasa boga, dan bar/kedai minum.
20. Usaha Penyediaan Akomodasi adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan fasilitas hiburan dan pelayanan pariwisata lainnya.
21. Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi yang selanjutnya disebut Usaha pariwisata adalah Usaha Penyelenggaraan Kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk didalamnya wisata tirta.
22. Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus (DTWK) adalah Kawasan Strategis yang berada dalam geografis satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksebilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas social budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, namun pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
23. Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi
suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional.
24. Jasa Informasi Pariwisata adalah usaha penyediaan informasi, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
25. Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah - masalah yang timbul mulai penciptaan gagasan, pelaksanaan operasinya yang disusun secara sistematis berdasarkan disiplin ilmu yang diakui disampaikan secara lisan, tertulis maupun gambar oleh tenaga ahli profesional.
26. Jasa Pramuwisata adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengordinasikan tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro perjalanan wisata.
27. Usaha Wisata Tirta adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan/atau olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
28. Usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat non alkohol dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga, dengan pekerja yang berpakaian sopan, ruangan dan terapis laki-laki dan perempuan terpisah sesuai jenis kelamin.
29. Usaha Wisata Tirta adalah usaha menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa berkaitan dengan kegiatan wisata tirta (dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, waduk dan dermaga) serta fasilitas olahraga air untuk keperluan olah raga ski air, selancar angin, berlayar, menyelam dan memancing.
30. Usaha Kawasan Pariwisata adalah usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
31. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
32. Promosi Pariwisata adalah kegiatan memberitahukan produk atau jasa yang hendak dijadikan target pasar.
33. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disebut TDUP adalah surat tanda pendaftaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kepada pengusaha untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.
34. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi.
35. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
36. Wisma (Guest House) adalah jenis usaha akomodasi yang menggunakan seluruh atau sebagian bangunan rumah untuk fasilitas kamar penginapan dengan perhitungan pembayaran harian dan biasa dipergunakan untuk keperluan instansi, perusahaan atau badan serta termasuk melayani umum serta dapat menyediakan fasilitas penyediaan jasa makanan dan minuman.
37. Motel/Losmen adalah suatu usaha komersil yang menggunakan seluruh atau sebagian dari suatu bangunan yang khusus disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh layanan penginapan.
38. Sanggar seni adalah suatu tempat atau sarana yang digunakan oleh suatu komunitas atau sekumpulan orang untuk berkegiatan seni seperti seni tari, seni lukis, seni kerajinan atau kriya, seni peran dan seni lainnya.
39. Galeri seni adalah ruangan atau gedung tempat memamerkan benda atau karya seni.
40. Bioskop adalah gedung pertunjukan yang diperlihatkan dengan gambar (film) yang disorot sehingga dapat bergerak (berbicara).
41. Pertunjukan seni adalah karya seni yang melibatkan aksi individu atau kelompok di tempat dan waktu tertentu. performance biasanya melibatkan empat unsur: waktu, ruang, tubuh si seniman dan hubungan seniman dengan penonton.
Koreksi Anda
