Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi pengembangan potensi Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan hurufdapat dilakukan dalam bentuk: a. penyediaan sarana prasarana potensi Desa Wisata; b. pembangunan aksesibilitas, amenitas dan Daya Tarik Wisata yang menjadi potensi Desa Wisata; dan c. perencanaan potensi Daya Tarik Wisata. (2) Pelaksanaan pembinaan potensi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda