Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam rangka pencanangan Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. sosialisasi pemberdayaan masyarakat Pariwisata;
b. pendampingan musyawarah desa dalam rangka pencanangan Desa Wisata;
c. pendampingan penyusunan dokumen perencanaan terkait Desa Wisata; dan
d. pendampingan penilaian kelas Desa Wisata secara mandiri.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh:
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata; dan
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
Koreksi Anda
