Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi: a. pemetaan dan pengembangan potensi Desa Wisata; b. pemberdayaan Desa Wisata; c. dukungan penyediaan infrastruktur Desa Wisata; d. sistem informasi Desa Wisata; e. kerja sama dan sinergitas; f. pemberian penghargaan; g. pembentukan forum komunikasi Desa Wisata; h. partisipasi masyarakat dan dunia usaha; i. pembinaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; j. pengawasan; dan k. pembiayaan.
Koreksi Anda