Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini diatur dalam 1 (satu) Peraturan Gubernur.
(2) Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda
