Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan penyelenggaraan Peraturan Daerah ini bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan b. sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda