Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengawasan dalam penyelenggaraan Desa Wisata. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan terhadap: a. pengelolaan Desa Wisata; b. perencanaan Desa Wisata; c. pengorganisasian Desa Wisata; d. pembangunan Desa Wisata; e. pelaksanaan pelestarian tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal di Desa Wisata; dan f. pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. rekomendasi perbaikan pengelolaan kepada Pengelola Desa Wisata; b. rekomendasi peninjauan ulang kelas Desa Wisata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan c. rekomendasi pencabutan status Desa Wisata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (5) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. F01852A410 Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 April 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. SETIAWAN WANGSAATMAJA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (2-53/2022)
Koreksi Anda