Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyelenggarakan pengawasan dalam penyelenggaraan Desa Wisata.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan terhadap:
a. pengelolaan Desa Wisata;
b. perencanaan Desa Wisata;
c. pengorganisasian Desa Wisata;
d. pembangunan Desa Wisata;
e. pelaksanaan pelestarian tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal di Desa Wisata; dan
f. pengelolaan lingkungan yang lestari dan berkelanjutan.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. rekomendasi perbaikan pengelolaan kepada Pengelola Desa Wisata;
b. rekomendasi peninjauan ulang kelas Desa Wisata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
c. rekomendasi pencabutan status Desa Wisata kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(5) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
Diundangkan di Bandung pada tanggal 13 April 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
SETIAWAN WANGSAATMAJA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 2 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT: (2-53/2022)
Koreksi Anda
