Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Partisipasi dunia usaha dalam pengembangan Desa Wisata dapat dilaksanakan antara lain melalui: a. pembiayaan; b. penyediaan sarana dan prasarana Desa Wisata; c. promosi; d. sponsorship; dan e. pemberian pelatihan.
Koreksi Anda