Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengembangkan Desa Wisata di Daerah Provinsi, Gubernur dapat membentuk forum komunikasi Desa Wisata. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. F01852A410 (2) Forum komunikasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah Provinsi; b. unsur Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; c. unsur Pemerintah Desa; d. unsur akademisi; e. unsur asosiasi Desa Wisata; f. unsur kelompok masyarakat; g. unsur dunia usaha; dan h. unsur media. (3) Forum komunikasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan forum konsultatif yang bertugas memberikan masukan dan pertimbangan dalam strategi pengembangan Desa Wisata. (4) Pembentukan forum komunikasi Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda