Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dan Pengelola Desa Wisata yang melakukan upaya:
a. pengembangan potensi Desa Wisata;
b. pelestarian alam dan lingkungan hidup; atau
c. pemeliharaan tradisi, kesenian, budaya, dan kearifan lokal di Desa Wisata.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berupa:
a. hadiah;
b. piagam; dan/atau
c. piala.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
