Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam upaya mengembangkan Desa Wisata, Gubernur menyelenggarakan dukungan penyediaan dan fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara. Dokumen digital yang asli dapat diperoleh dengan memindai QR Code atau memasukkan kode pada Aplikasi TNDE Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
F01852A410
(2) Sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. petunjuk arah menuju Desa Wisata;
b. penerangan jalan umum;
c. infrastruktur jalan;
d. infrastruktur sumber daya air;
e. prasarana, sarana, dan utilitas permukiman;
f. infrastruktur telekomunikasi; dan
g. sarana transportasi.
(3) Fasilitasi sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan dan hibah.
(4) Penyediaan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung Desa Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
