Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemberdayaan Desa Wisata.
Koreksi Anda
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pemberdayaan Desa Wisata.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran