Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang DESA WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Daya Tarik Wisata di Desa Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, meliputi: a. fasilitasi perencanaan Daya Tarik Wisata Desa Wisata; b. fasilitasi pengajuan sertifikasi jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di Desa Wisata bagi wisatawan, kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan Pariwisata dan ekonomi kreatif; dan c. fasilitasi pembangunan aksesibilitas dan amenitas Daya Tarik Wisata. (2) Fasilitasi perencanaan Daya Tarik Wisata Desa Wisata dan fasilitasi sertifikasi jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di Desa Wisata bagi wisatawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, dilakukan dalam bentuk pendampingan. (3) Fasilitasi pembangunan aksesibilitas dan amenitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dalam bentuk bantuan keuangan atau hibah. (4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah sebagaimaan dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur tersendiri. (5) Pembinaan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata. (6) Dalam melaksanakan pembinaan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata dapat melibatkan instansi Pemerintah Pusat dan/atau Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda