Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2. Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap tenaga kerja INDONESIA asal Jawa Barat yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang tenaga kerja.
7. Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
8. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga PMI adalah suami, istri, anak, atau orang tua, termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
9. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
10. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
11. Pelindungan adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarga Pekerja Migran INDONESIA dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
12. Pelindungan Sebelum Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan sejak Pekerja Migran INDONESIA dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat ke luar negeri.
13. Pelindungan Selama Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan pada saat Pekerja Migran INDONESIA bekerja di luar negeri.
14. Pelindungan Setelah Bekerja adalah keseluruhan aktivitas untuk memberikan pelindungan selama Pekerja Migran INDONESIA dan anggota keluarga Pekerja Migran INDONESIA tiba di debarkasi INDONESIA hingga kembali ke daerah asal, termasuk pelayanan lanjutan menjadi pekerja produktif.
15. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat P3MI adalah badan usaha yang berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan menyelenggarakan aktivitas di Jawa Barat.
16. Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut LTSA PMI adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan Pekerja Migran INDONESIA yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.
17. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
(1) Pemberdayaan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan; dan
b. fasilitasi pengembangan usaha.
(2) Pelatihan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi.
(3) Bentuk fasilitasi pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. fasilitasi kelembagaan usaha;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. advokasi usaha;
d. pendampingan;
e. fasilitasi kualitas produk;
f. fasilitasi kemitraan; dan
g. fasilitasi pemasaran produk baik secara manual maupun virtual.
(4) Fasilitasi kelembagaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan upaya agar PMI dapat membentuk badan hukum sebagai entitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, merupakan upaya agar PMI dapat mengembangkan sumber modal sendiri, sumber modal pinjaman atau penyertaan, dan/atau pengembangan sumber modal melalui badan layanan umum, lembaga keuangan dan perbankan.
(6) Advokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, merupakan pemberian dukungan kepada PMI dalam masalah perizinan, akses pasar, permodalan, dan iklim usaha yang kondusif untuk kenyamanan dalam menjalankan usaha.
(7) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, merupakan peningkatan kemampuan PMI yang dilakukan secara transformatif, partisipatif, sistematis dan terus menerus agar PMI mampu berusaha untuk mendapatkan penghasilan setelah kembali ke Daerah.
(8) Fasilitasi kualitas produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas produk PMI agar dapat bersaing dan menguasai pasar.
(9) Fasilitasi kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, merupakan kerja sama usaha antara PMI dengan pelaku usaha kecil, menengah, dan besar, disertai pembinaan dan pengembangan dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
(10) Fasilitasi pemasaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf g, merupakan pembinaan kepada PMI agar memiliki kemampuan melakukan analisis pasar, pengemasan, penjaminan mutu, merek, hak kekayaan intelektual dan daya saing produk.