Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 2 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Cikarang
pada tanggal 6 Januari 2016
BUPATI BEKASI,
Ttd
HJ. NENENG HASANAH YASIN
Diundangkan di Cikarang
pada tanggal 6 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BEKASI,
H. MUHYIDDIN
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BEKASI TAHUN 2015 NOMOR 2
NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BEKASI PROVINSI JAWA BARAT, NOMOR : 2/2016.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.
Koreksi Anda
