Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan hukum secara litigasi dalam penanganan perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, diberikan kepada penerima bantuan hukum yang merupakan: c. penggugat; d. penggugat intervensi. (2) Dalam memberikan bantuan hukum, pemberi bantuan hukum melakukan: a. pembuatan surat kuasa; b. gelar perkara di lingkungan pemberi bantuan hukum; c. upaya administratif dan/atau banding administratif; d. pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses pemeriksaan di persidangan; e. pembuatan surat gugatan/surat permohonan; f. pendaftaran gugatan/menyampaikan permohonan ke pengadilan tata usaha negara; g. pendampingan dan/atau mewakili dalam proses dismissal, pemeriksaan persiapan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tata usaha negara; h. penyiapan alat bukti dan menghadirkan saksi dan/atau ahli; i. pembuatan surat gugatan, replik dan kesimpulan; j. penyiapan memori banding/kontra memori banding, memori kasasi/kontra memori kasasi. l. tindakan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda