Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Standar bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a , dilaksanakan dalam penanganan perkara :
a. pidana;
b. perdata (lingkup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama); dan
c. tata usaha negara.
Koreksi Anda
