Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar bantuan hukum secara litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a , dilaksanakan dalam penanganan perkara : a. pidana; b. perdata (lingkup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama); dan c. tata usaha negara.
Koreksi Anda