Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar bantuan hukum.
(2) Standar bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk penanganan :
a. bantuan hukum secara litigasi; dan
b. bantuan hukum secara nonlitigasi.
Koreksi Anda
