Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi standar bantuan hukum. (2) Standar bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan untuk penanganan : a. bantuan hukum secara litigasi; dan b. bantuan hukum secara nonlitigasi.
Koreksi Anda