Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM atau telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dibidang penanganan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
