Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh pemberi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM atau telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dibidang penanganan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda