Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud pemberi bantuan hukum adalah pemberi bantuan yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan bantuan dana dalam menjalankan tugasnya membantu penerima bantuan hukum.
Koreksi Anda