Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Yang dimaksud pemberi bantuan hukum adalah pemberi bantuan yang telah memenuhi persyaratan dapat diberikan bantuan dana dalam menjalankan tugasnya membantu penerima bantuan hukum.
Koreksi Anda
