Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan penerima banatuan hukum adalah penerima yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk disetujui mendapat bantuan hukum.
Koreksi Anda
