Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dimaksud dengan penerima banatuan hukum adalah penerima yang telah memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan untuk disetujui mendapat bantuan hukum.
Koreksi Anda