Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria orang miskin diantaranya memiliki surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Camat setempat;. Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum belum memiliki surat keterangan miskin dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat, jaminan kesehatan daerah, bantuan langsung tunai/bantuan langsung sementara masyarakat, kartu beras miskin, program keluarga harapan atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Koreksi Anda