Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Kriteria orang miskin diantaranya memiliki surat keterangan miskin dari lurah atau kepala desa di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Camat setempat;.
Dalam hal Pemohon Bantuan Hukum belum memiliki surat keterangan miskin dapat melampirkan kartu jaminan kesehatan masyarakat,
jaminan kesehatan daerah, bantuan langsung tunai/bantuan langsung sementara masyarakat, kartu beras miskin, program keluarga harapan atau dokumen lain sebagai pengganti surat keterangan miskin.
Koreksi Anda
