Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lainyang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
