Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum penerima dana bantuan hukum dari APBD yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lainyang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dipidana dengan pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda