Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian dana bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
