Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian dana bantuan hukum yang diberikan Pemerintah Daerah dilakukan pengawasan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bupati melalui Inspektorat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda