Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi bantuan hukum dilarang: a. menerima atau meminta pembayaran dari penerima bantuan hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani pemberi bantuan hukum; dan/atau b. melakukan rekayasa permohonan penerima bantuan hukum. (2) Dalam hal pemberi bantuan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. membatalkan pemberian dana bantuan hukum; b. menghentikan pemberian dana bantuan hukum; c. tidak memberikan dana bantuan hukum pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. dilaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda