Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pemberian bantuan hukum untuk orang miskin, Pemerintah Daerah memberikan dana bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi kepada pemberi bantuan hukum.. (2) Dana pemberian bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuiakan dengan kemampuan keuangan Daerah dan dianggarkan dalam APBD setiap tahun. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana pemberian bantuan hukum setiap tahapan atau tingkatan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda