Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi pemberian bantuan hukum dan dana bantuan hukum.
(2) Pemberi bantuan hukum wajib melaporkan realisasi pelaksanaan anggaran bantuan hukum kepada Bupati secara triwulanan, semesteran, dan tahunan.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Bupati melalui Bagian Hukum.
(4) Laporan sebagaimana di maksud pada ayat (3) dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda
