Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengajuan permohonan pencairan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 26 ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda