Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian dana bantuan hukum secara nonlitigasi dilaksanakan setelah Pemberi bantuan hukum selesai melaksanakan kegiatan mediasi/negosiasi.
Koreksi Anda