Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian dana bantuan hukum litigasi dilakukan setelah pemberi bantuan hukum menyelesaikan perkara pada setiap tingkatan atau tahapan proses peradilan.
(2) Tahapan atau tingkatan proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup perkara perdata di lingkup Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama dan perkara tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah tingkat pertama, banding dan kasasi.
(3) Tahapan atau tingkatan proses peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam perkara pidana adalah setelah ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana.
(4) Tahapan pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahapan penyidikan dan penuntutan.
(5) Tahapan pemeriksaan selaku terdakwa dan terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada tahapan tingkat pertama, banding dan kasasi.
Koreksi Anda
