Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi bantuan hukum melaksanakan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian pelaksanaan bantuan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dan pemberi bantuan hukum.
(3) Sekretaris Daerah dapat mendelegasikan kewenangan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bagian Hukum.
Koreksi Anda
