Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum hanya memberikan bantuan hukum untuk 1 (satu) perkara/kasus atau kegiatan bantuan hukum kepada 1 (satu) orang penerima bantuan hukum baik secara litigasi maupun nonlitigasi.
Koreksi Anda