Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi bantuan hukum wajib memberitahukan dan mengajukan permohonan dana bantuan hukum secara tertulis kepada Bupati melalui Bagian Hukum sebelum melaksanakan pemberian bantuan hukum.
(2) Permohonan dana bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada setiap tingkatan bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi.
(3) Pemberian dana Bantuan Hukum pada setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghapuskan kewajiban Pemberi Bantuan Hukum untuk memberikan Bantuan Hukum sampai dengan Perkara yang ditangani selesai atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan syarat permohonan dana bantuan hukum diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
