Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum wajib: a. merahasiakan segala informasi, keterangan, dan data yang diperolehnya dari penerima bantuan hukum, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang – undangan; b. melayani penerima bantuan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip pelayanan publik; c. setiap 3 (tiga) bulan sekali melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati melalui Bagian Hukum; d. pemberi bantuan hukum wajib memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum hingga selesai sesuai dengan tahapan penanganan perkaranya.
Koreksi Anda