Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum, kecuali pemberi bantuan hukum telah melanggar kode etik yang seharusnya ditaati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
