Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum berhak: a. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya; b. bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah atau pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya; d. mendapatkan perlindungan terhadap: 1) kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum; 2) kerahasiaan hubungannya dengan penerima bantuan hukum. 3) keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melakukan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda