Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Pemberi bantuan hukum berhak:
a. mendapatkan bantuan pendanaan dalam menjalankan tugasnya;
b. bebas mengeluarkan pernyataan dan/atau menyampaikan pendapat dalam pelaksanaan tugasnya, dengan tetap berpedoman pada kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mencari dan mendapatkan informasi, data, dan dokumen lainnya baik dari instansi pemerintah atau pihak lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
d. mendapatkan perlindungan terhadap:
1) kemungkinan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap dokumen yang diperoleh dan/atau dimilikinya sehubungan dengan tugasnya memberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum;
2) kerahasiaan hubungannya dengan penerima bantuan hukum.
3) keselamatan diri dan/atau keluarganya karena melakukan pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda
