Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 10 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan bantuan hukum, penerima bantuan hukum dapat:
a. mengajukan permohonan kepada pemberi bantuan hukum;
b. menyampaikan informasi yang benar dan bukti-bukti yang sah tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapinya; dan
c. membantu kelancaran pemberian bantuan hukum.
Koreksi Anda
